Politik

Polemik Kepengurusan DPD Golkar Siak Usai Kabar Kembalinya Syamsuar

Mahkamah Partai Golkar. (Int)

PEKANBARU - Mahkamah Partai Golkar dikabarkan kembali mengaktifkan posisi Gubernur Riau Syamsuar di partai. Bahkan jabatan Ketua DPD II Golkar Siak yang pernah ditinggalkannya, dikabarkan bakal kembali dijabat lagi. Sebelumnya pada Pemilihan Gubernur Riau tahun 2018, Syamsuar tidak diusung Partai Golkar, melainkan oleh NasDem, PKS dan PAN.

Saat itu, Syamsuar masih menjabat Bupati Siak sekaligus Ketua DPD Golkar Siak. Karena tidak dicalonkan dari Golkar, Syamsuar berstatus nonaktif dari partai berlambang pohon beringin tersebut. Jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar Siak digantikan Juni Ardianto Rachman.

Sementara Golkar mengusung Ketua DPD Golkar Provinsi Riau, Arsyadjuliandi Rahman sebagai calon Gubernur Riau. Dia maju sebagai petahana. Saat ini, jabatan Arsyadjuliandi Rahman sebagai Ketua DPD Golkar Riau bakal selesai. Dia masih memiliki peluang untuk maju kembali, termasuk Syamsuar, yang sudah mendaftar pencalonan dalam penjaringan tersebut.

Tim Pemenangan Syamsuar untuk Ketua DPD I Golkar Riau, Zulfan Heri beberapa waktu lalu mengklaim, Mahkamah Partai Golkar baru saja memutus pengembalian tiga pengurus DPD II Golkar Riau, Rokan Hilir (Rohil), Dumai dan Siak.

Ketua DPD Golkar Siak Juni Ardianto Rachman mempersoalkan pengaktifan Syamsuar oleh mahkamah partai. Dia tidak menginginkan adanya kader yang tidak mengakui keabsahan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum terpilih pada Munas Golkar beberapa waktu lalu.

Dia pun heran dengan klaim pendukung Syamsuar soal putusan mahkamah Golkar yang belum tentu kebenarannya itu. Menurutnya, jika mahkamah Partai Golkar benar mengembalikan Syamsuar sebagai Ketua Golkar Siak, maka hal itu merupakan suatu perbuatan yang tidak wajar dan sewenang-wenang.

"Karena putusan itu tanpa melalui proses beracara seperti aturan di internal Golkar," kata Juni belum lama ini.

Juni menyebutkan, penunjukan dia sebagai ketua DPD II Golkar Siak saat menggantikan Syamsuar pada awal Pilkada Riau 2018 lalu, telah melalui tahapan yang sesuai anggaran dasar rumah tangga (ADRT) Golkar. Serta juga telah melalui musyawarah daerah luar biasa (Musdalub).

Bahkan Juni terpilih secara aklamasi menjadi Ketua DPD II Golkar Siak. DPD II Golkar Siak ikut memberikan suara pada pemilihan ketua umum yang dimenangkan Airlangga.

"Jika jabatan saya dinilai tidak sah, maka anggota DPRD Siak terpilih juga dianggap tidak sah. Karena waktu itu saya menandatanganinya. Perbuatan mereka ini semena-mena," ketusnya.

Hingga berita ini tayang, merdeka.com berusaha menghubungi Syamsuar untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun telepon tidak direspons. Pesan yang dikirim juga belum dibalas. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar