Lingkungan

Pemerintah Ingatkan Penjara Menanti Pelaku Karhutla

Karhutla. (Int)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengingatkan bahwa penjara sudah menanti untuk pelaku pembakar lahan di Bumi Lancang Kuning.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Riau Edy Natar sambil merujuk pada data Polda Riau bahwa sudah ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

“Kami ingatkan agar semua pihak gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kami berikan pemahaman kepada masyarakat, sebab hukuman penjara sudah menanti bagi yang membakar lahan,” kata Edy, Selasa (21/1/2020).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edwar Sanger mengatakan, lebih kurang 107,41 hektare lahan terbakar di Provinsi Riau per 17 Januari 2020.

Adapun, lahan yang paling banyak terbakar berada di Kabupaten Bengkalis seluas 36,4 hektare.

“Lahan terbakar terluas kedua di Kabupaten Siak seluas 33,26 hektare. Dilanjutkan Kabupaten Indragiri Hulu seluas 15,5 hektar, Kota Dumai seluas 13,5 hektare, Kepulauan Meranti seluas 4 hektare, Kampar 2,5 hektare, Kota Pekanbaru dan Pelalawan masing-masing 1 hektare serta Kabupaten Rokan Hilir 0,25 hektare,” ujar Edwar.

Edwar menambahkan bahwa saat ini tim sudah melakukan upaya pemadaman dan pendinginan.

Adapun, tidak hanya TNI/Polri yang berjibaku memadamkan api di lokasi kebakaran lahan, ada pula kontribusi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten/kota dan provinsi, serta Manggala Agni dengan bantuan perusahaan dan masyarakat peduli api. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar