Ekonomi

Riau Minta 80 Persen DPH Sawit untuk Daerah Penghasil

Kelapa sawit. (Int)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengusulkan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit untuk daerah sebesar 80 persen dan untuk pusat sebesar 20 persen.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi setelah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) tertutup dengan 18 kepala provinsi penghasil komoditas kelapa sawit se-Indonesia pada akhir pekan lalu.

“Dari pembahasan rapat, kami mengusulkan DBH kelapa sawit sebesar 80 persen untuk daerah dan 20 persen untuk pusat,” kata Syamsuar, Senin (13/1/2020).

Adapun dasar ajuan tersebut, lanjut Syamsuar, karena daerah merupakan tempat yang berpengaruh besar terhadap budidaya kelapa sawit, bukannya di pusat.

Lebih lanjut, sawit juga dinilai merupakan salah satu sumber yang dapat memaksimalkan pendapatan daerah.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, luas perkebunan kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning mencapai 2,42 juta hektare. Kendati demikian, hasil yang diterima oleh daerah belum maksimal.

“Dana pungutan ekspor sawit dan turunannya belum ada yang masuk ke Provinsi Riau, hanya bantuan dana replanting Rp25 juta per hektare untuk petani, seharusnya Riau dapat lebih dari itu,” kata Syamsuar dalam kesempatan berbeda.

Nantinya, hasil kesepakatan antarkepala daerah itu akan diteruskan ke anggota DPR RI dan DPD RI yang ada di wilayah masing-masing.

Untuk perjuangan di pusat, Syamsuar mengungkapkan sudah mendapat dukungan dari anggota DPR asal Riau Abdul Wahid yang akan menindaklanjuti beberapa rancangan undang-undang, termasuk di dalamnya mengenai UU sawit dan bagi hasil sawit.

Di revisi undang-undang atau regulasi baru, diharapkan dapat dimasukkan aturan pembagian DBH ekspor sawit kepada daerah penghasil sawit. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar