Politik

Melindungi Kedaulatan Bangsa Tak Bisa Ditawar

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Luar Negeri, Ahmad Basarah. (Int)

JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) mendukung penuh sikap Kementerian Luar Negeri RI, Bakamla dan seluruh jajaran TNI dalam menyikapi aksi kapal Tiongkok memasuki secara ilegal perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) NKRI. Menurutnya, tugas melindungi bangsa tidak bisa ditawar.

"Tugas melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia tidak bisa ditawar-tawar. Sikap Menteri Luar Negeri Indonesia, Bakamla, dan seluruh jajaran TNI sangat patriotik untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi kapal asing tanpa izin menerobos wilayah kedaulatan NKRI," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Luar Negeri, Ahmad Basarah.

Ketegasan Kementerian Luar Negeri bersama Bakamla dan TNI tersebut menjadi bukti bahwa di dalam menjaga kedaulatan wilayahnya, Indonesia tidak pernah kompromi dan mundur sedikit pun.

"Terlebih apa yang dilakukan untuk melindungi kedaulatan teritorial NKRI tersebut juga sesuai hukum internasional," kata dia.

Wakil Ketua MPR itu bilang, ketegasan itu juga sesuai dengan amanat Pembukaan UUD NRI 1945 yaitu untuk melindungi bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia termasuk di dalamnya melindungi kedaulatan teritorial NKRI berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk hukum internasional.

PDI Perjuangan menegaskan bahwa Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai bagian bangsa-bangsa dunia yang hidup dalam pergaulan internasional wajib tunduk pada hukum Internasional. Termasuk terhadap The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) mengingat RRT adalah anggota dari UNCLOS 1982.

Basarah menuturkan, sebagai anggota UNCLOS 1982, RRT tidak bisa membuat aturan hukum sendiri terkait hukum laut yang bertentangan dengan UNCLOS 1982. Klaim sepihak RRT atas perairan Natuna sebagai bagian dari wilayah kedaulatan China berdasarkan aturan nine dash-line China yang dibuat pemerintah RRT tidak dapat mengikat negara-negara lain termasuk Indonesia.

Bagi Indonesia, lanjutnya, keputusan Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016 sebagai pelaksanaan UNCLOS 1982 dalam penyelesaian sengketa antara Filipina melawan China yang putusannya tidak mengakui dasar klaim China atas 9 garis putus maupun konsep traditional fishing right adalah mengikat semua negara termasuk China.

Basarah menambahkan, bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai dan ingin hidup berdampingan dengan negara-negara lain di dunia secara damai dan bersahabat. Namun bangsa Indonesia lebih mencintai kedaulatan dan kehormatan bangsa dan negaranya jika ada negara lain ingin mengganggu kehormatan dan eksistensi kedaulatan NKRI.

"Kami meminta agar seluruh pejabat pemerintah Republik Indonesia satu bahasa dan satu sikap mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri RI dalam mensikapi kedaulatan NKRI di perairan Natuna. Jangan ada sikap abu-abu dalam hal menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan NKRI," pungkasnya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar