Politik

Gibran Serahkan Pencalonannya ke DPD dan DPP PDIP

Gibran Rakabuming Raka. (Int)

SOLO - Bakal calon wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tidak merasa terbebani dengan peraturan yang bisa saja menghambatnya maju Pilkada Kota Solo 2020. Peraturan dari DPP menyebutkan jika anggota partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan KTA dengan syarat menjadi anggota selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.

Syarat lainnya, kader/anggota sebagai harus menyertakan rekomendasi dari pengurus partai tempat yang bersangkut berdomisili. Berbagai kalangan memprediksi langkah putra Presiden Joko Widodo itu bakal terhambat. Lalu apa kata Gibran?

Suami Selvi Ananda itu justru yakin persyaratan tersebut tidak akan menghambat langkahnya. Apalagi dalam fit and proper test Sabtu lalu, pengurus partai tidak membahasnya. Gibran lebih memilih menyerahkan hal itu kepada DPP ataupun DPD PDIP Jawa Tengah.

"Kalau saya kita kembalikan saja ke DPP dan DPD. Coba ditanyakan ke Pak Pacul (Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto)," ujar Gibran, Senin (23/12/2019).

Gibran mengaku, dia tidak mendapatkan hambatan saat mendaftarkan diri ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah. Pendaftaran yang dia lakukan di DPD PDIP Jateng juga berjalan lancar.

Gibran merasa sudah melengkapi seluruh persyaratan sesuai yang ditentukan. Ia justru minta wartawan untuk menanyakan kepada pembuat aturan tersebut.

"Semua syarat dan aturan sudah saya Penuhi semua. Kalau masalah peraturan itu coba tanyakan ke DPP atau DPD," pungkas dia.

DPP PDIP membuat 23 syarat yang harus dipenuhi pendaftar Pilkada yang diatur dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai. Syarat yang dinilai menghambat Gibran tertera pada poin ke-12 dan 13.

Dalam sebuah kesempatan di Sukoharjo, Ketua DPP PDIP Puan Maharani membenarkan adanya peraturan tersebut. Kendati demikian, semua keputusan akhir ada di tangan DPP PDIP.

"DPP PDIP punya hak prerogatif. Semua keputusan ada di tangan DPP," tandasnya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar