Ekonomi

Sawit Indonesia Juga Dihambat di Rusia

Kelapa sawit. (Int)

JAKARTA - Selain mengalami hambatan dagang di blok negara Uni Eropa dan Amerika Serikat, produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya asal Indonesia juga mengalami kendala saat diekspor ke Rusia.

Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan pada 2 Agustus 2019, Presiden Rusia Vladimir Putin mengesahkan undang-undang penghapusan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk berbahan CPO. Kebijakan itu membuat produk tersebut mengalami kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 20 persen.

Adapun, daftar kode HS produk yang mendapatkan keringanan PPN sebelum adanya ketentuan tersebut adalah 1511.00.900, 1511.90.110, 1511.90.190, dan 1511.90.990.

“Kenaikan pajak ini dilatarbelakangi oleh isu kesehatan, sekaligus ditujukan untuk menambah pemasukan negara Rusia,“ kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati dalam acara diskusi Bisnis Lounge dengan tema “Memperjuangkan Kepentingan Sawit di Pasar Global” di Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (17/12/2019).

Pendapatan dari PPN tersebut yang akan dianggarkan oleh Rusia untuk mendukung industri susu dalam negerinya. Industri susu tersebut saat ini sedang mengalami kemunduran akibat daya beli masyarakat yang menurun sehingga menyebabkan pelaku industri mengganti kandungan lemak hewani di produk makanan dengan minyak kelapa sawit yang relatif lebih murah.

Untuk itu, menurutnya, pemerintah Indonesia masih terus berupaya melakukan lobi-lobi kepada pemerintah Rusia agar dapat melonggarkan kembali kebijakan perpajakan bagi produk CPO Indonesia.

Adapun selain mengalami hambatan dagang di Rusia, ekspor CPO dan produk turunan Indonesia juga terkendala di Amerika Serikat yang memberlakukan bea masuk antidumping (BMAD) untuk biodiesel. Sementara itu, di Prancis terdapat hambatan berupa penghapusan insentif pajak untuk biofuel dari minyak kelapa sawit.

Selanjutnya di Uni Eropa, gangguan yang dialami CPO dan produk turunannya cukup beragam, antara lain tudingan subsidi terhadap biodiesel, Renewable Energy Directive (RED) II, batasan kandungan 3-monochloropropanediol (MCPD) dan glycidyl ester (GE) pada produk minyak sawit. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar