Ekonomi

Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Naik 100 Persen

BPJS Kesehatan. (Int)

JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo telah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menerbitkan Perpres No.75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini diundangkan pada 24 Oktober 2019.

Dalam aturan tersebut, pemerintah tak hanya mengerek iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Penerima Upah, tapi juga menaikkan iuran peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP). Bahkan, tarif untuk peserta PBPU dan BP ini naik dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.

Dengan perubahan aturan tersebut, iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP kelas III akan naik menjadi Rp42.000 per orang per bulan, dari tarif sebelumnya sebesar Rp25.500 per bulan.

Untuk kelas II, tarifnya naik menjadi Rp110.000 per orang per bulan, dari tarif sebelumnya sebesar Rp51.000 per orang per bulan. Sementara, tarif kelas I naik menjadi Rp160.000 per orang per bulan, dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp80.000 per orang per bulan.

Meski sudah ditetapkan, namun kenaikan iuran ini baru berlaku di awal tahun 2020. "Besaran iuran sebagaimana dimaksud mulai belaku pada tanggal 1 Januari 2020," bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres No. 75/2019.

Sebagai informasi, kenaikan iuran ini sesuai dengan usul yang diberikan oleh Kementerian Keuangan. 

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga telah mengusulkan penyesuaian tarif BPJS Kesehatan, namun usul yang diberikan lebih rendah dari usul Kemenkeu. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar