Ekonomi

BPDP-KS Tidak Lakukan Pungutan Ekspor Sawit Hingga 2020

Kelapa sawit. (Int)

JAKARTA - Harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang terus menurun menyebabkan banyak persoalan bagi industri minyak sawit nasional. Pasalnya, merosotnya harga CPO itu menimbulkan persoalan lanjutan bagi pengelolaan keberlanjutan yang dibutuhkan perkebunan kelapa sawit nasional. 

Oleh sebab itu, strategi nasional dibutuhkan guna mencegah terjungkalnya harga jual CPO lebih lanjut. Ketidakpastian adanya pasar sebagai pembeli CPO, juga menyebabkan muramnya bisnis minyak sawit baru-baru ini. 

Guna terus mempertahankan pasar CPO di tingkat global, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sepakat untuk tidak melakukan pungutan ekspor kelapa sawit sampai akhir tahun 2020.

Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya dalam mempertahankan harga CPO global, yang dampaknya tentu saja secara langsung akan dirasakan petani kelapa sawit nasional. Apalagi, harga CPO global masih tercatat berfluktuatif. Pungutan baru akan diberlakukan apabila ada kepastian harga akan naik.

Direktur BPDP-KS, Herdrajat Natawijaya mengatakan, pihaknya telah melaporkan keputusan tersebut kepada Presiden. Ia percaya begitu dikenakan pungutan 50 persen itu, harga akan turun. Artinya, para petani atau produsen kelapa sawit akan menerima harga lebih rendah lagi.

"Kemungkinan besar pemberlakuan pungutan yang paling tepat yaitu ketika B30 akan efektif berjalan pada 1 Januari 2020. Pada saat itu akan terjadi kenaikan penggunaan CPO, karena volume penggunaan CPO untuk B30 akan bertambah sekitar 3 juta ton dibandingkan saat digunakan sebagai B20," kata Herdrajat dalam acara FGD Minyak Sawit Berkelanjutan : Diskusi Sawit Bagi Negeri Vol 4 dengan tema Petani Butuh Keberlanjutan Harga CPO Naik, Kamis (26/9/2019) di Jakarta. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar