Lingkungan

GAPKI Dukung Proses Hukum Perusahaan Sawit Pembakar Hutan

Ilustrasi kebun kelapa sawit terkena karhutla. (Int)

JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan bakal menunggu kelanjutan proses hukum terhadap perusahaan kelapa sawit yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah belakangan ini. 

Penetapan dugaan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu.

Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang GAPKI Eddy Martono mengatakan bila para perusahaan sawit itu terbukti menjadi penyebab karhutla, maka asosiasi tak akan memberikan toleransi. GAPKI pun, sambungnya, akan segera mendukung proses hukum tersebut.

"Namun harus dilihat apakah perusahaan memang pelaku pembakaran atau justru menjadi korban? Karena kalau lahan yang terbakar sudah ada tanaman sawit, apakah benar perusahaan membakar aset atau mesin produksinya sendiri?" ujar Eddy.

Sebaliknya, bila perusahaan sawit justru menjadi korban karhutla, maka asosiasi akan memberikan bantuan hukum. Khususnya, bagi perusahaan yang memang merupakan anggota asosiasi.

"Kalau perusahaan justru menjadi korban, GAPKI akan membantu memberikan konsultan hukum," katanya.

Sebelumnya, KLHK menyatakan telah menyegel 10 lahan konsesi perusahaan yang diduga penyebab karhutla di Riau. Inisial perusahaan yang telah disegel yaitu PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAPP, PT SRL, PT GSM, PT AP, dan PT TI.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan kementeriannya akan segera memproses dugaan tersebut. "Secepatnya kasus didalami untuk tahap penetapan statusnya," katanya.

Kesepuluh perusahaan itu di antaranya perusahaan industri kehutanan maupun perkebunan kelapa sawit. Satu di antaranya adalah perusahaan asing asal Malaysia. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar