Lingkungan

Pemerintah Tak Bisa Asal Cabut Konsesi HTI

Ilustrasi hutan tanaman industri. (Int)

JAKARTA - Akademisi menilai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) tidak bisa dicabut begitu saja hanya untuk pembangunan ibu kota negara. Apalagi, rerata izin tersebut diberikan dalam jangka waktu yang lama, minimal 20 tahun sesuai surat keputusan yang diterima.

Menurut aturan yang berlaku, izin usaha bisa dicabut jika perusahaan pemegang IUPHHK-HTI tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. 

"Kedua, dia melakukan tindakan kriminal, ada pidananya, itu bisa dicabut," ujar Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Gusti Hardiansyah.

Gusti menyarankan sebaiknya pemerintah mengundang pelaku usaha yang lahannya terdampak pembangunan ibu kota baru di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kertenagara, Kalimantan Timur. 

"Artinya, untuk kepentingan bangsa dan negara seharusnya perusahaan itu dibawa bicara, diundang secara resmi, disampaikan, jangan diancam misalnya," tuturnya.  

Dia meyakini dengan cara baik itu, pasti pengusaha maupun rakyat suka rela memberikan tanah atau lahannya demi kepentingan negara. "Pengusaha itu seperti ayam bertelur emas, jangan bulunya dikerubutin," tutur Gusti.

Kendati demikian, bagi mereka yang lahannya terdampak untuk pembangunan ibu kota, pemerintah harus memberi kompensasi. Pemerintah atau otoritas yang ditugaskan dalam pemindahan ibu kota ini menurut Gusti harus transparan menyampaikan dana peruntukkan alih fungsi lahan. 

"Harus ada ganti untung. Itu tugas nanti badan otoritas pemindahan ibu kota yang katanya punya dana Rp400 triliun, tinggal terbuka saja," tegasnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) belum bisa berpendapat terkait hak hukum pemegang konsesi yang dicabut pemerintah. Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto mengaku baru akan mempelajari peraturannya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar