Galeri Foto

Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Langsung Dipimpin Ginda Burnama

PEKANBARU - DPRD Pekanbaru mengadakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru pada Senin (12/6/2023). Namun, paripurna ini mengalami penundaan selama lebih dari dua jam karena adanya miskomunikasi antara pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Bapemperda yang dipimpin oleh Zulfahmi SE merasa bahwa Ranperda ini disampaikan dalam Paripurna tanpa pemberitahuan kepada pihak mereka. Meskipun Bapemperda hanya melakukan satu kali pembahasan dengan Bapenda Pekanbaru terkait Ranperda ini. Bapemperda juga sudah mengingatkan pimpinan DPRD untuk tidak melanjutkan Paripurna sebelum ada pembahasan yang komprehensif.

Situasi ini memicu berbagai interupsi dalam Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi ST. Akibatnya, Paripurna dihentikan sementara. Setelah dilakukan rapat internal di ruang Bapemperda, Rapat Paripurna dilanjutkan kembali.

Namun, Rapat Paripurna lanjutan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama ST. Saat itu, hadir juga Asisten II Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, serta perwakilan dari Bapenda Pekanbaru.

Dalam laporannya, Asisten II Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyampaikan bahwa Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sangat penting untuk dibahas sehingga dapat menjadi Peraturan Daerah di masa depan. Ia menjelaskan bahwa jika tidak segera dibahas, Kota Pekanbaru mungkin akan menghadapi kesulitan dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2024, yang pada gilirannya akan berdampak pada pembangunan kota.

"Ini menjadi harapan kami bahwa setelah Ranperda ini disampaikan ke DPRD, DPRD Pekanbaru akan segera memulai pembahasannya. Dengan demikian, setelah diresmikan, Pemerintah Kota dapat menyiapkan instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaannya," ujar Ingot Ahmad setelah Paripurna.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru, Zulfahmi SE, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini tetap mengacu pada Undang-Undang No 1 tahun 2022. Ia menekankan perlunya pembahasan yang komprehensif, mengingat Ranperda ini menggabungkan pajak dan retribusi daerah menjadi satu. Ia juga mengingatkan agar pembahasan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.

"Kita harus berhati-hati dalam pembahasan ini. Menggabungkan pajak dan retribusi daerah bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan analisis mendalam. Kami tidak ingin Perda ini memberatkan masyarakat," paparnya.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama ST MT, menyatakan bahwa Paripurna mengenai Ranperda ini bertujuan mencari solusi terbaik untuk tahapan pembahasannya. Setelah rapat dengan Bapemperda, Paripurna akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi, jawaban dari pemerintah, dan akhirnya pengesahan.

"Target kita adalah menyelesaikan proses ini paling cepat pada bulan Agustus," janjinya.

Dalam konteks Ranperda ini, setelah disahkan menjadi Perda, akan terdapat manfaat besar bagi Kota Pekanbaru. Terutama terkait dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya berada di tangan provinsi. Dengan adanya Perda ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor akan langsung masuk ke rekening Pemerintah Kota Pekanbaru, tidak lagi melalui provinsi. Dengan demikian, Perda ini akan memudahkan proses keuangan daerah dan pembangunan kota. (GALERI)