Industri

Penggunaan Biodiesel Pembangkit Listrik Masih Bermasalah

Ilustrasi pembangkit listrik. (Int)

JAKARTA - Kementerian ESDM belum menemukan metode yang tepat untuk menangani masalah korosi pada turbin pembangkit listrik akibat penggunaan biodiesel.

Dalam mandatori penggunaan biodiesel, PT PLN (Persero) telah menerapkan penggunaan bahan bakar nabati pada tiga jenis pembangkit, yakni pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD), dan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG). 

Selama pemakaian bahan bakar nabati digunakan pada PLTG, ternyata kandungan fatty acid methyl ester (FAME) tidak direkomendasikan karena dapat merusak material pada gas turbin. Sementara pada PLTD dan PLTMG, PLN harus melakukan penambahan biaya senilai Rp1,63 triliun per tahun untuk penggunaan bahan bakar nabati.

Penambahan biaya dilakukan karena naiknya specific fuel consumption (SFC) atau konsumsi bahan bakar spesifik sebesar 3 persen atau senilai Rp799 miliar saat menggunakan bahan bakar nabati dibanding HSD. Selain itu, tambahan biaya juga dikarenakan peningkatan frekuensi pemeliharaan yang menghabiskan biaya Rp840 miliar.

Lantaran hal tersebut, PLN masih mendapatkan relaksasi pada penggunaan biodiesel.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengakui pemanfaatan biodiesel pada pembangkit PLN memang belum sesuai. Ada sejumlah parameter yang membuat biodiesel tidak cocok untuk digunakan pada mesin pembangkit. 

Menurutnya, Kementerian ESDM sedang berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dalam melakukan penelitian, ditemukan bahwa kandungan biodiesel yang mengandung logam menyebabkan korosi pada turbin. 

Apabila masalah tersebut diselesaikan, semua pembangkit PLN akan aman menggunakan biodiesel. Hanya saja, hingga saat ini belum ditemukan metode yang tepat untuk memecahkan masalah tersebut.

"Cuma ini metodenya belum ketemu, sekarang posisinya masih ada relaksasi," katanya di Jakarta.

Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan keberlanjutan relaksasi kebijakan mandatori biodiesel pada tiga pihak atau golongan, yakni PLN, alat utama sistem senjata (alutsista), dan PT Freeport Indonesia untuk 2020 nanti. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar