Ekonomi

Pemerintah akan Turunkan Denda Pajak

Ilustrasi pajak. (Int)

JAKARTA - Pemerintah akan mengubah sanksi pajak menjadi lebih ringan. Saat ini, denda pajak atas kekurangan bayar pembetulan SPT Tahunan dan SPT Bulanan atau Masa adalah 2 persen per bulan sejak kurang bayar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyebutkan, aturan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.

"Sekarang sanksinya adalah membayar 2 persen per bulan, maksimal 24 bulan, sehingga mencapai 48 persen," kata dia.

Dia menjelaskan skema sanksi diperbarui dengan penghitungan akhir dari beban sanksi rata-rata 1 persen. Formula baru akan menerapkan formula yang merupakan tingkat bunga acuan ditambah 5 persen kemudian dibagi 12 untuk sanksi per bulan. Dengan formula ini, sanksi per bulan akan menjadi kurang dari 1 persen.

"5 persen di sini sebagai penalti karena sifat administratifnya. Ada kemungkinan suku bunga kita menggunakan SBN, berapa, sekitar 6 persen sehingga dengan kemungkinan sanksi per bulan 6 persen + 5 persen untuk 12 sehingga tidak mencapai 1 persen," tutupnya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar