Ekonomi

Aturan Bea Masuk 8-18 Persen Sawit Indonesia Dimulai 6 September 2019

Kelapa sawit. (Int)

JAKARTA - Uni Eropa (UE) resmi memberlakukan pengenaan bea masuk untuk biodiesel asal Indonesia sebesar 8-18 persen. Kebijakan itu berlaku mulai Jumat 6 September 2019 dan ditetapkan secara definitif per 4 Januari 2020 dengan masa berlaku selama 5 tahun.

Konselor Bagian Ekonomi dan Perdagangan UE, Levente Albert menjelaskan, pengenaan bea masuk minyak nabati asal Indonesia hanya bersifat sementara. Pihaknya masih menunggu keputusan final dari Komisi Eropa apakah akan diberlakukan sebesar 8-18 persen.

"Sampai kami mendapatkan keputusal final di bulan Desember, tarif 8-18 persen adalah tarif sementara. Dan keputusan final nanti bisa tarifnya tetap berlaku 8-18 persen bisa juga tak lagi berlaku," kata dia di Jakarta, Kamis (4/9/2019).

Albert menjelaskan, Eropa memiliki kebijakan anti-subsidi untuk menjegal subsidi tidak adil (unfair subsidies) pada barang impor yang bisa merugikan industri di Benua Biru. Sebagai balasan Eropa menerapkan bea masuk atas subsidi tersebut.

"Dan komisi meluncurkan penyelidikan untuk melihat apakah memang ada subsidi. Investigasi diluncurkan pada awal tahun ini, ke beberapa perusahaan Indonesia dan mereka melihat akun mereka, mereka juga membuat dengan pemerintah dan mereka menemukan bahwa memang ada tiga skema subsidi yang ilegal," jelas dia.

"Kami di sini mengoreksi harga dari produknya. Jadi kami memperbaiki dari sisi ini dan tidak hanya pada satu margin saja," tambah dia.

Albert menyampaikan dari hasil penyelidikan semua eksportir perusahaan sawit asal Indonesia justru ditemukan pelanggaran yakni adanya pemberian subsidi yang menyebabkan harga jual lebih murah dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, penerapan bea masuk menjadi alternatif bagi Benua Biru tersebut. "Kami melihat harganya pada individual margin 80 persen ilegal. Bisa dikatakan tidak ada perusahaan Indonesia yang tak ilegal," katanya.

Head of the Economic and Trade Section Delegasi UE untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Raffaele Quarto menambahkan, pengenaan tarif ini dilakukan atas dasar keadilan. Bahkan jika dibandingkan negeri asal Kangguru bea masuk Indonesia lebih rendah.

"Tarif yang dikenakan terhadap Biodiesel Indonesia, sebesar 8-18 persen sebenarnya adalah angka yang kecil jika dibandingkan dengan negara lain. Bahkan, USA saja memberlakukan tarif anti subsidi 30-50 persen, dan sebagainya," katanya.

Seperti diketahui, biodiesel Indonesia dikenai bea masuk karena UE menuding Indonesia menerapkan praktik subsidi untuk produk bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) itu. Pengenaan tarif impor ini merupakan buntut dari sengketa biodiesel antara Indonesia dan UE selama 7 tahun terakhir.

Adapun, bea masuk tersebut akan diberlakukan untuk biodiesel produksi Ciliandra Perkasa sebesar 8 persen, Wilmar Group 15,7 persen, Musim Mas Group 16,3 persen, dan Permata Group sebesar 18 persen. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar