Lingkungan

Riau Bentuk Satgas Penertiban Kebun Sawit Ilegal

Ilustrasi kebun kelapa sawit. (Int)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membentuk satuan tugas (satgas) penertiban kebun sawit ilegal guna mengurangi potensi karhutla dan meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan satgas ini merupakan gabungan dari jajaran pemprov serta aparat penegak hukum, salah satunya menekan kasus karhutla.

"Dengan satgas ini nanti akan menjalankan tugas pemeriksaan dan pengawasan, salah satunya dalam rangka menekan kasus karhutla, selain itu juga kelompok usaha yang tidak memiliki izin investasi," katanya di Pekanbaru.

Menurut dia, satgas ini akan menertibkan perkebunan sawit ilegal berdasarkan data yang dikemukakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta DPRD Riau beberapa waktu lalu.

Dari data tersebut, diperkirakan ada sekitar 1,2 juta hektare perkebunan sawit ilegal yang dikuasai oleh perusahaan serta masyarakat perseorangan.

Untuk memimpin satgas ini, Gubernur menugaskan Wakil Gubernur Riau Edy Nasution, yang juga sebagai mantan Danrem 031 Wirabima sebelum menjabat posisi wagub.

Di dalam satgas ini, diisi oleh berbagai stakeholder penegak hukum dan instansi terkait bidang agraria dan perkebunan seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Danrem 031 Wirabima, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pertanahan Nasional serta pihak terkait lainnya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar