Ekonomi

HIP Biodiesel Agustus Rp6.795 per Liter

(Int)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM RI menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk bulan Agustus 2019.

HIP biodiesel ditetapkan sebesar Rp6.795 per liter dan bioetanol sebesar Rp10.200 per liter.

"Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Agustus 2019 sesuai Surat Direktur Jenderal EBTKE Nomor 2005/10/DJE/2019," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM RI, Agung Pribadi.

Jika dibandingkan harga di bulan Juli 2019, biodiesel mengalami penuruan sebesar Rp175 dari sebelumnya Rp6.970 per liter. Begitu pun bioetanol mengalami penurunan sebesar Rp55 dari harga sebelumnya Rp10.255 per liter.

"Penurunan harga untuk biodiesel dilatarbelakangi oleh turunnya harga rata-rata crude palm oil (CPO)," tambah Agung.

Sebagai informasi, harga rata-rata CPO Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Juni hingga 14 Juli 2019 yaitu Rp6.394 per kg, turun dari harga periode sebelumnya sebesar Rp6.573 per kg.

Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + US$ 100 per ton) x 870 Kg per m3 + Ongkos Angkut. Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/DJE/2019.

Sedangkan untuk jenis bioetanol juga terjadi penurunan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + US$ 0,25 per Liter sehingga didapatkan Rp10.200 per liter untuk HIP bioetanol bulan Agustus 2019.

"Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Juni hingga 14 Juli 2019," ungkap Agung.

Adapun, HIP BBN tersebut dipergunakan dalam pelaksanaan mandatory B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum. HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar