Regulasi

PT SRK Penuhi Sebagian Tuntutan Pekerja

Pertemuan perwakilan Direktur PT SRK, Jumat (2/8/19) di kantor Makoramil Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. (dan)

INHU - Perwakilan Direktur PT Sinar Reksa Kencana (SRK) akhirnya memenuhi sebagian hak-hak karyawan saat mediasi yang digelar, Jumat (2/8/19) di kantor Makoramil Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Hal ini menindaklanjuti tuntutan status pesangon pekerja yang tidak dipekerjakan lagi di PT SRK baru. 

Direktur PT SRK, Hariyono melalui orang kepercayaannya, Erna Wahyu Ningsih saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya segera mendata karyawan yang lanjut kerja dan tidak melanjutkan.

"Untuk saat ini kita buat perjanjian bersama dengan staf yang tidak melanjutkan kerja. Hasil kesepakatannya bahwa akhir bulan September 2019 hak-hak untuk staf KCE wilayah Kecamatan Batang Peranap akan dibayarkan. Sedangkan staf STE wilayah kerja di Kecamatan Rakit Kulim dibayarkan akhir bulan Oktober 2019," kata Erna.

Erna juga menyampaikan, khusus untuk karyawan yang tidak melanjutkan kerja dengan PT SRK yang baru, maka masing-masing karyawan harus membuat surat permohonan penyelesaian hak. Berita acara itu nantinya ditembuskan ke Kantor PT SRK dan Disnaker Inhu.

"Setelah surat masuk, maka akan kami proses untuk membayarkan pesangon karyawan yang tidak lagi melanjutkan kerja," terangnya.

Manager PT SRK, Baharudin Gurning mengatakan, manajemen dan 21 staf lain menyepakati surat perjanjian bersama tersebut. "Alhamdulillah, tuntutan yang diharapkan sudah ada titik temu, tinggal menunggu waktunya saja sesuai bulan yang ditentukan," ucapnya.

Baharudin juga mengharapkan agar Direktur PT SRK yang lama juga menyelesaikan hak-hak karyawan yang tidak melanjutkan kerja lagi di PT SRK baru. (dan)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar