Regulasi

Presiden Harus Segera Lantik 9 Komisioner KPI

Komisi Penyiaran Indonesia. (Int)

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan, tidak ada alasan bagi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pelantikan sembilan (9) komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

"Bagi kami di Komisi I DPR, proses berjalan dengan baik, jadi tidak ada alasan menunda pelantikan komisioner KPI," kata Charles di Jakarta, Sabtu (20/7/2019). 

Charles mengatakan, sembilan komisioner yang disahkan oleh DPR itu berhasil melewati fit and proper test. Lalu, dilakukan pendalaman pada setiap kandidat yang dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kendati demikian, menurut Charles, pelatikan sembilan komisioner KPI tersebut merupakan hak prerogatif presiden. 

"Ini sekali lagi hak prerogatif Presiden. Kalau Presiden merasa prosesnya masih perlu ditinjau kembali ya silahkan saja, ini ada di tangan pemerintah," pungkasnya. 

Sebelumnya, Komisi I DPR telah mengesahkan 9 calon anggota KPI periode 2019-2022. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting dalam Rapat Pleno Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019). 

Dari 9 nama tersebut, empat di antaranya merupakan nama komisioner periode sebelumnya. Keempat calon petahana tersebut adalah Agung Suprio, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Nuning Rodiyah dan Yuliandre Darwis. Sementara, lima calon lainnya yang terpilih yakni Aswar Hasan, Irsal Ambia, Mimah Susanti, Mulyo Hadi Purnomo, dan Muhammad Reza. Selain itu Komisi I juga memilih tiga cadangan dari peserta yang diseleksi, yaitu Ubaidillah, Imam Wahyudi dan Dayu Padmara. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar