Regulasi

Puluhan RS di Medan Diduga Selewengkan Dana BPJS Kesehatan

Ilustrasi rumah sakit. (Int)

MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengusut dugaan terjadinya penyimpangan yang dilakukan Rumah Sakit (RS) swasta dan klinik di Medan melalui klaim dana BPJS Kesehatan bagi masyarakat.

"Tim Intelijen Kejati Sumut tahun 2019 ini telah menemukan permainan yang dilakukan salah satu rumah sakit swasta di Medan dan kasus tersebut sedang diselidiki Aspidsus Kejati Sumut," kata Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak di Medan.

Penyimpangan dana BPJS tersebut, menurut dia, diduga melibatkan puluhan rumah sakit swasta. Namun yang baru terbongkar baru satu rumah sakit yang beroperasi di Kota Medan, Ibu kota Provinsi Sumut.

"Rumah sakit di Medan diperkirakan ada puluhan unit. Jika satu rumah sakit saja merugikan keuangan miliaran rupiah dan berapa puluh miliar rupiah kebocoran uang negara," ujarnya.

Ia menyebutkan, penyimpangan klaim dana BPJS Kesehatan itu berupa klaim biaya menginap di rumah sakit, biaya obat, biaya perawatan dokter, pemeriksaan dan lainnya.

"Saat ini, Tim Aspidsus Kejati Sumut tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang merugikan masyarakat dan negara," kata dia.

Ia menjelaskan, temuan Intelijen Kejati Sumut, dari tahun 2014 sampai 2018 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar untuk satu rumah sakit.

"Saya minta kepada rumah sakit maupun klinik agar tertib dan jangan melakukan penyimpangan," katanya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar