Industri

Sewa Pesawat Luar Negeri Bebas PPN

(Int)

JAKARTA - Di tengah sorotan publik terhadap sejumlah polemik yang membelit industri angkutan udara, pemerintah membebaskan jasa persewaan udara dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh maskapai penerbangan nasional dari pengenaan PPN.

Relaksasi tersebut diberikan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa dengan mekanisme baru tersebut diharapkan industri angkutan udara semakin berkembang.

Pasalnya, dalam aturan lama, fasilitas fiskal tersebut hanya dinikmati oleh jasa sewa pesawat dalam negeri. Sementara itu, dalam ketentuan yang baru, baik sewa pesawat dalam negeri maupun dari luar negeri tetap memiliki perlakuan yang sama, yakni dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar 10 persen.

“Baik jasa sewa pesawat dalam negeri maupun luar negeri mendapat fasilitas tidak dipungut PPN. Tujuannya untuk mendukung perkembangan industri angkutan udara kita,” katanya.

Penegasan mengenai pembebasan PPN tersebut terdapat dalam pasal 4 beleid yang baru. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean terkait alat angkutan tertentu yang meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional tidak dipungut PPN. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar