Regulasi

Penumpang dan Pengemudi Go-Car Dilindungi Asuransi

(Int)

JAKARTA - Para penumpang taksi online dalam hal ini Go-Car akan mendapat jaminan asuransi ketika menggunakan jasa angkutan sewa khusus tersebut. 

Hal ini terjadi setelah penandatanganan kesepakatan bersama antara Jasa Raharja dan Go-Jek tentang Kerja Sama Penghimpunan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dan Co-Founder Go-Jek Kevin Aluwi.

"Melalui kerja sama ini, Jasa Raharja dapat memberikan jaminan perlindungan apabila pengguna angkutan online Go-Car mengalami musibah kecelakaan ketika dalam perjalanan," ujar Budi di Jakarta, Jumat (19/7/2019). 

Budi mengatakan, nantinya Jasa Raharja akan memberikan dana santunan sebesar Rp50 juta bagi penumpang yang meninggal dunia dan Rp20 juta untuk biaya perawatan maksimal karena kecelakaan. Premi yang dibebankan penumpang untuk jaminan asuransi ini sebesar Rp60 per orang. 

“Sehingga terhadap pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat,” kata Budi. 

Sementara itu, Co Founder Go-Jek Kevin Aluwi mengatakan, nantinya tak hanya penumpang yang akan dicover asuransi Jasa Raharja. 

“Perlindungan asuransi yang disediakan Jasa Raharja, melindungi tak hanya penumpang, namun juga mitra driver Go-Car atas berbagai resiko yang terjadi selama perjalanan,” kata Kevin. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar