Regulasi

Permintaan Rumah Subsidi Terus Bertambah

Ilustrasi rumah bersubsidi. (Int)

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi (maksimal) yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi untuk tahun 2019 dan 2020 melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019. 

Penetapan harga jual rumah subsidi berdasarkan wilayah agar daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap terjangkau. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Basuki Hadimuljono mengatakan batas harga jual rumah subsidi yang telah ditetapkan tidak mempengaruhi permintaan akan rumah subsidi dari masyarakat maupun pengembang perumahan, bahkan permintaan pembangunan rumah subsidi melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) terus bertambah. 

"Memang dari penetapan harga jual rumah subsidi terdapat kenaikan kira-kira Rp10 juta, namun harga rumah bersubsidi naik terakhir 5 tahun lalu, sehingga ini penyesuaian. Meski demikian kemarin BTN, REI dan Apersi saat datang ke kami justru meminta tambahan anggaran FLPP yang disediakan Kementerian Keuangan. Berarti permintaan untuk rumah subsidi bertambah, artinya positif," kata Basuki.

Hingga 11 Juli 2019, pemerintah melalui telah menyalurkan dana FLPP bagi sebanyak 47.077 unit dari target 68.858 unit dengan anggaran yang disediakan Rp4,52 triliun. 

Menurut Menteri Basuki, penetapan harga rumah subsidi menyesuaikan dengan kondisi terkini pada setiap wilayah, diantaranya disesuaikan dengan faktor harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja. 

Kepmen PUPR tersebut dalam rangka mendukung program satu juta rumah yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo di Ungaran, Semarang pada 29 April 2015. Melalui program ini diharapkan dapat memperkecil backlog penghunian perumahan di Indonesia yang pada tahun 2015 mencapai 7,6 juta unit menjadi 5,4 juta unit pada tahun 2019. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar