Kolom

KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Digelar 23 September

Ketua KPU Pusat, Arief Budiman. (Int)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Arief Budiman mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September. 

Hal itu ia ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dalam membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2919). 

"KPU telah membahas dalam rapat pleno dan kemudian menentukan tanggal 23 September sebagai hari pemungutan suara," ujar Arief. 

Arief menjelaskan, berdasarkan Pasal 201 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada), pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada bulan September. 

Kemudian KPU menggelar rapat pleno untuk menentukan tanggal pemungutan suara. Dalam rapat tersebut, komisioner menyepakati Pilkada Serentak 2020 digelar pada Rabu 23 September. 

"Pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020 akan diselenggarakan pada hari Rabu," kata Arief. 

"Jadi ini sebagaimana yang telah kita laksanakan pada pemilu-pemilu kita selalu dilaksanakan pada hari Rabu. Ada beberapa tanggal pilihan hari Rabu di bulan September tahun 2020 dan KPU memilih tanggal 23 september," ucapnya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar