Regulasi

Tanjungpinang Perdakan Bangunan Khas Melayu

Bangunan berciri khas Melayu. (Int)

TANGJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera merancang peraturan daerah (perda) tentang bangunan berciri khas Melayu.

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengemukakan bahwa perda dimaksud akan dijadikan pedoman dalam membangun maupun mengembangkan bangunan berciri khas Melayu di Tanjungpinang.

"Saya sudah tugaskan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersinergi dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) untuk merumuskan bentuk bangunan berciri khas Melayu yang nantinya akan dituangkan di dalam perda," katanya di Tanjungpinang, Senin (1/7/2019).

Sementara itu, Kepala Dinas kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang, Surjadi menyampaikan Tanjungpinang merupakan kota dengan karakteristik Melayu yang bangunannya masih banyak harus diperbaiki maupun disempurnakan.

Dengan adanya perda tersebut, kata dia, diharapkan dapat memberi manfaat sekaligus memperkuat karakter nilai-nilai budaya Melayu yang ada di Tanjungpinang sebagai sebuah warisan sejarah.

Dia mengatakan, pengelolaan nilai pelestarian dan warisan budaya pada bangunan yang berciri khas Melayu harus ditingkatkan sehingga kota ini mampu menunjukkan identitas dan simbol-simbol budaya Melayu.

Di samping itu, kata dia, bangunan berciri khas Melayu juga akan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang berkunjung ke Tanjungpinang.

"Kami akan berupaya memotivasi masyarakat dalam membangun bangunan yang berciri khas Melayu Kota Tanjungpinang," kata Surjadi. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar