Regulasi

Kemenkeu Bekukan Izin Auditor Garuda Indonesia

(Int)

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani memutuskan untuk membekukan izin operasi Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tahun 2018.

Sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Pembekuan izin pun dijatuhkan selama 12 bulan terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI). 

Kemenkeu pun memberi peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited. 

Sebelumnya Kemenkeu telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia terkait kasus tersebut. Dimana, AP Kasner Sirumapea dinilai belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). KAP juga dirasa belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar