Regulasi

Kementan Kucurkan Rp163 M Subsidi Asuransi Pertanian

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) RI menganggarkan Rp163,2 miliar untuk asuransi pertanian tahun 2019. Anggaran tersebut dikucurkan untuk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Rp144 miliar dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) atau Kerbau (AUTK) Rp19,2 miliar. 

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan RI, Sarwo Edhy mengatakan, program asuransi ini dimulai sejak tahun 2015 dengan besaran premi Rp180.000 per hektar (ha). Dari jumlah premi itu, petani hanya bayar 20 persen atau Rp36.000 per ha, sedangkan 80 persen sisanya dibayarkan pemerintah (subsidi). 

“Adapun nilai pertanggungannya sebesar Rp6 juta per ha. Program ini untuk melindungi petani dari gagal panen,” kata Sarwo Edhy di Jakarta. 

Dasar hukum pemerintah meluncurkan program asuransi pertanian adalah Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani. Dalam UU itu, penerima manfaat AUTP adalah petani atau penggarap dengan lahan maksimal 2 ha. 

"Lokasinya diprioritaskan di daerah sentra produksi padi," ungkap Sarwo. 

Sementara itu, AUTS adalah perlindungan bagi peternak sapi indukan produktif, dengan jangkauan ganti rugi atas sapi yang mati maupun hilang. Untuk AUTS dan AUTK, pada saat dimulai tahun 2016, besaran premi ditetapkan Rp200.000 per ekor. Jumlah tersebut terdiri atas premi swadaya sebesar 20 persen atau Rp40.000 per ekor. Sedangkan 80 persen sisanya atau Rp160.000 per ekor merupakan premi subsidi. Nilai pertanggungan ditetapkan sebesar Rp10 juta per ekor. Target AUTP tahun 2015 adalah 1 juta ha dan terealisasi 233.500 ha dengan klaim 3.482 ha. Sedangkan tahun 2016, dengan target 500.000 ha, terealisasi 307.217 ha dan klaim 11.107 ha. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar