Ekonomi

Pemerintah Gugat Diskriminasi Sawit Uni Eropa ke WTO

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan gugatan yang akan disampaikan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait diskriminasi kelapa sawit oleh Uni Eropa. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahkan akan segera menunjuk firma hukum (law firm) asing untuk mendampingi perlawanan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Oke Nurwan mengatakan, dalam proses gugatan nantinya paling tidak akan memakan waktu 18 bulan atau 1,5 tahun. Usai mendaftarkan gugatan ke WTO maka terdapat tahap konsultasi antara Indonesia dengan Uni Eropa untuk menemui kesepakatan. Dalam hal ini WTO akan berperan sebagai pihak ketiga.

"Karena setelah mendaftarkan, kita diberikan waktu untuk rujuk, tahapan konsultasi. Di tahap ini akan dibahas apakah ada kesepakatan atau tidak," ujarnya, seperti dilansir dari WartaEkonomi.co.id, Kamis (20/6/2019).

Jika tak didapatkan kesepakatan oleh kedua belah pihak, gugatan dipastikan berlanjut. Pihak WTO pun akan segera membentuk panel yang khusus untuk membahas sengketa dagang tersebut.

"Sehingga itu semua akan memakan waktu selama 1,5 tahun," tambahnya.

Oleh sebab itu, pemerintah sedang mematangkan persiapan gugatan untuk bisa melawan kebijakan diloloskannya aturan pelaksanaan (delegated act) dari Arahan Energi Terbarukan II (Renewable Energy Directive/RED II) oleh Uni Eropa pada 10 Juni 2019 lalu.

Dimana kelapa sawit diklasifikasikan sebagai bahan bakar nabati tak berkelanjutan dan merusak lingkungan, sehingga penggunaan biofuel yang berbasis kelapa sawit dilarang di kawasan tersebut.

"Jadi tergantung kesiapan kita (untuk bisa lakukan gugatan). Firma hukum kan harus kita bekali, menyiapkan materi-materi," kata dia.

Menurutnya, belum bisa ditentukan kapan waktu pastinya gugatan tersebut diajukan, hal itu bergantung pada keputusan firma hukum.

"Tergantung briefing dengan firma hukum, dia memutuskan apakah kita sudah siap atau tidak. Tapi tidak ada batasan waktu dari WTO, bahwa kita kapan saja bisa masukan gugatan," katanya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar