Regulasi

2020, Kelurahan Akan Dapat Dana Rp352 Juta

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Int)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengajukan anggaran dana kelurahan rata-rata sebesar Rp352 juta per kelurahan di pagu anggaran tahun 2020. Dana kelurahan tersebut telah dimasukkan dalam pagu anggaran Kemdagri tahun 2020.

Meski begitu anggaran tersebut masih akan dibahas bersama dengan Komisi II DPR. 

"Dana kelurahan ada, rata-rata Rp352 juta per kelurahan," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (20/6/2019).

Selain dana kelurahan, Tjahjo juga mengatakan tengah melakukan lobi untuk alokasi dana kecamatan. Namun, hingga saat ini anggaran untuk dana kecamatan belum diputuskan.

Anggaran partai politik (parpol) juga diajukan Kemdagri. Hal itu melihat pada tahun 2020 akan dilakukan kembali pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. 

"Anggaran dana parpol masih sama Rp1.000 per suara," terang Tjahjo.

Kemdagri mengajukan pagu anggaran tahun 2020 sebesar Rp3,4 triliun. Angka tersebut bertambah sebesar Rp1,9 triliun bila dibandingkan dengan anggaran tahun ini. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar