Regulasi

Bupati Bengkalis diduga Terima Rp2,5 M, dari Proyek Jalan Duri-Sei Pakning

Bupati Bengklis Amirul Mukminin

JAKARTA-Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan Bupati Bengkalis, Amirul Mukminini diduga telah menerima suap sebesar Rp Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. 

Tidak hanya itu, AMU juga menerima suap mencapai Rp5,6 miliar. "Tersangka AMU (diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Syarif mengatakan proyek jalan yang dimaksud itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. 

"Setelah AMU menjadi Bupati Bengkalis diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan AMU. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tidndak lanjut AMU terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan AMU menyanggupi untuk membantu," ucapnya seperti dikutip dari detik.com.

Amril kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dollar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA.

"Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA," jelasnya.

Amril disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Makmur diduga melakukan perbuatan itu bersama M Nasir (eks Kadis PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Pengusaha) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp 105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp 60,5 miliar," jelas Syarif.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang sudah menjerat 2 tersangka yaitu mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Kedua orang itu diduga memperkaya diri sendiri dari proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. KPK menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp 100 miliar akibat perbuatan keduanya.(rdh/dtc)


 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar