Regulasi

Sosialisasikan PSR, Sekdakab Kuansing Minta Semua Bekerja Maksimal

KUANTANSINGINGI-Kabupaten Kuantan Singingi saat ini terus memaksimalkan program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang anggarannya bersumber dari pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Bahkan dari usulan replanting yang diajukan sejak Oktober 2018 sebanyak 2.349 hektar dan telah disetujui Dirjen Perkebunan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebanyak 2.288 hektare.  

Sekretaris Daerah Kuansing DR Dianto Mampanini mewakili Bupati Kuansing meminta kepada institusi di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten agar memprioritaskan dukungan pengurusan dokumen kependudukan, kelembagaan KUD, dokumen perizinan terkait, pemanfaatan lahan, serta dokumen lain yang dibutuhkan.

"Saya berharap semua petugas pelaksana di lapangan berkerja optimal," ujarnya saat membuka acara kegiatan sosialisasi peremajaan kelapa sawit tahun 2019 di Teluk Kuantan, Sabtu, 4 Mei 2019.

Sekdakab mengingatkan terutama pengurus KUD, pengurus kelompok tani, dan tim percepatan replanting kelapa sawit agar memotivasi dan memfasilitasi seluruh anggota koperasi guna mempercepat penyiapan dokumen persyaratan dan pemenuhan dokumen lainnya, serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait.

Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing yang menjadi inisiator kegiatan meminta semua peserta yang hadir dapat berkonsentrasi memahami berbagai proses yang telah disusun dan diatur sesuai aturan sehingga tidak ada kendala dalam praktik di lapangan.

"Program ini untuk membantu masyarakat, maka dipandang penting untuk diikuti dengan serius," kata Kepala Dinas Pertanian Kuansing Emerson seperti dikutip dari Antara.

Emerson mengatakan, peserta yang diundang terdiri dari kepala desa, pengurus KUD, tim percepatan "replanting", Dinas Koperasi UKM Perdagangan Perindustrian, Kantor Badan Pertanahan, perusahaan mitra, perbankan serta pihak kecamatan,dan pendamping kecamatan.

Pemerintah Daerah menggelar acara ini untuk memberikan penjelasan kepada seluruh stake holder tentang proses dan mekanisme pengajuan usulan kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun 2019, perkembangan usulan kegiatan 2018 dan memberikan gambaran umum tentang penerapan sistem aplikasi dalam jaringan.

Pihak yang menjadi narasumber kegiatan adalah dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau dan dari Dinas Pertanian Kuansing.(rdh)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar