Regulasi

Jokowi: Kewenangan PLTU Riau-I ada di KPK

Presiden Joko Widodo

JAKARTA-Presiden Joko Widodo mengimbau semua pihak menyerahkan penanganan kasus suap proyek PLTU Riau-1 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berikan kewenangan kepada KPK untuk menyelesaikan setiap masalah hukum, dalam hal ini korupsi,” jelas Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu,  24 April 2019.

Jokowi yakin KPK dapat menyelesaikan persoalan terkait kasus korupsi ini sesuai hukum yang berlaku.

Sementara Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir saat ini dikabarkan tengah berada di Prancis. Sofyan diketahui tengah mencari pendanaan.

Menurut keterangan pihak PLN, keberadaan Sofyan di Prancis juga didampingi beberapa direksi PLN lainnya. tps


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar