Regulasi

Dari 200 Ribu Hektar, Rekomendasi Kementan Program PSR Hanya 16 Ribu Hektar

Program Peremajaan Sawit Rakyat

JAKARTA-Terkendala masalah administrasi hingga legalitas lahan, saat ini dari 200 ribu hektar yang dialokasikan untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), rekomendasi yang diterbitkan Kementerian Pertanian hanya 16 ribu hektar atau sekitar 8 persen. 

Tadi kita menekankan percepatan replanting tahun ini, kan kita punya target 200 ribu hektare. Realisasinya baru sedikit, rekomendasi yang kita keluarkan baru 16 ribu hektare," ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono usai rapat koordinasi Komite Pengarah BPDP-KS di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis, 28 Maret 2019.

Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan diberikan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) yang akan memproses pencairan dana dari perbankan senilai Rp 25 juta/hektare bagi pekebun rakyat.

Dikatakan Kasdi, realisasinya masih berjalan lambat karena masalah administratif yang dimiliki setiap pekebun sawit berbeda-beda, termasuk soal legalitas lahan. Padahal, hal itu menjadi syarat mutlak untuk verifikasi lahan dan memperoleh pendanaan dari perbankan melalui BPDP-KS.

"Jadi yang masalahnya kecil kita selesaikan lebih dulu. Kalau yang masalahnya banyak ya agak sulit ya. Verifikasi ya tergantung kelengkapan dokumennya. Kalau lengkap ya sehari juga selesai," imbuhnya.

Sebelumnya, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengklaim lebih dari 70% lahan perkebunan rakyat saat ini belum memiliki sertifikat. Jika menilik Data Ditjen Perkebunan Tahun 2018, lebih dari 4 juta hektare dari total 5,8 juta hektare kebun sawit rakyat di Tanah Air belum punya legalitas.

"Tidak hanya satu petani, tapi hampir semua pekebun swadaya tidak punya sertifikat lahan. Biaya mengurusnya yang mahal menjadi kendala, sekitar Rp 3,5 juta per hektar. Bagi petani, ngapain mereka urus sertifikat tanah? Lebih bagus mereka beli pupuk," ujar Ketua Umum SPKS, Mansuetus Darto seperti dilaporkan cnbc.(rdh) 


 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar