Regulasi

Pungli Sertifikat, Said Muhammad di Vonis 4 Tahun Penjara

INHU- Said Muhammad Arsyad, terdakwa korupsi pungutan liar pengurusan sertifikat Operasi Nasional Agraria (Prona) divonis 4 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa, 26 Maret 2019  karena terbukti memungut uang dari warga hingga Rp 500 juta.

Mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu, dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ucap Misael Tambunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rengat.

Pungutan atas pengurusan sertifikat Prona dilakukannya sejak tahun 2015 hingga 2017 lalu pada warga eks transmigrasi di sejumlah desa di Inhu. Yakni, Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa Talang Bersemi, Desa Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis, Kecamatan Batang Cenaku. 

"Sekitar 1.000 persil sertifikat Prona yang dipungut oleh terdakwa dengan jumlah uang berkisaran Rp500 juta, perbuatan terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan maksud menguntungkan diri sendiri," kata JPU.

Misael Tambunan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rengat mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan penajara selama 5 tahun. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dahlia Panjaitan didampingi Mahyudin dan Suryadi pada sidang digelar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Said Muhammad Arsyad dengan penjara 4 tahun.

Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum Said Muhammad membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, denda itu dapat diganti kurungan selama 2 bulan, terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU serempak menyatakan pikir- pikir atas Putusan Majelis Hakim,  dan Majelis hakim memberikan waktu kepada masing-masing pihak selama 7 hari untuk pikir-pikir, ucap Misael Tambunan.

Saat sidang putusan dibacakan, terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukumnya,  dan atas permintaan dari terdakwa sendiri agar sidang tetap dilanjutkan tanpa didampingi oleh pengacaranya. Dan selama proses persidangan berlangsung Pengamanan Terus dilakukan oleh Tim Pengamanan yang ditugaskan pada Sidang Perkara terdakwa. (dan)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar