Regulasi

Terdakwa Pembunuhan Oknum Guru Divonis 11 Tahun Penjara

INHU-Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Agus Tato warga Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dijatuhi vonis penjara selama 11 tahun lamanya.

"Terdakwa Agus Tato terbukti bersalah, dan dijatuhi hukuman selama 11 tahun pada sidang beberapa waktu yang lalu," ungkap Humas PN Rengat, Immanuel Putra Sirait SH saat ditemui media pada Senin, 25 Maret 2019.

Dalam sidang putusan terdakwa Agus Tato, sidang dipimpin Wakil Ketua PN Rengat Ali Sobirin SH MH selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota diantaranya Maharani Debora Manulang SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH.

Sebelum putusan, 7 saksi dihadirkan dalam persidangan. Bahkan satu orang saksi diantaranya, Annisa yang tidak lain adalah istri terdakwa yang bersaksi atas kejadian pada tanggal 3 September 2018 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (PJU), dalam perkara ini Febri Simamora SH ditemui Selasa, 26 Maret 2019 membenarkan putusan tersebut. "Benar sudah putusan kemarin," ucapnya.

Saat sidang dimulai, sebelumnya majelis hakim meminta tujuh orang saksi hadir secara bersamaan dan majelis hakim langsung bertanya ke masing-masing saksi secara bergantian.

Seperti keterangan Adris dihadapan majelis hakim, bahwa saksi mengetahui kejadian itu yang kebetulan berada di kafe milik terdakwa. "Istri terdakwa sempat menjerit minta tolong atas kejadian itu," sebutnya.

Sedangkan keterangan saksi Annisa yang tidak lain adalah istri terdakwa mengetahui kejadian itu berawal saat melayani korban yang memesan minuman keras. 

"Setelah minum, korban berencana mau pulang tetapi tidak bayar minuman yang sudah dipesan, saya langsung telpon suami," kata Annisa, sambil tertawa.

Lanjut Annisa, Ketika terdakwa menanyakan tentang hutang korban, secara spontan korban menjawab ' kalau anda keberatan silahkan melapor kemana saja' ucap korban. Saat itu pula terdakwa terpancing dan langsung mencari parang hingga terjadi perkelahian antar keduanya. Korban tewas setelah parang mengenai sejumlah tubuh korban dan leher nyaris putus.

Sementara dari pihak Tardi (50) selaku korban warga Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Tampak hadir istri korban Nur Hasnah dan tiga orang anaknya, satu diantara anak korban yakni Muhtarudin juga ikut menjadi saksi dalam persidangan. (dan)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar