Regulasi

Kebijakan Baru Mendag Terkait CPO

JAKARTA-Kementerian Perdagangan membuat kebijakan baru tentang ekspor minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Kebijakan ini adalah untuk lebih meningkatkan efektivitas ekspor CPO. 

Dikatakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan kebijakan itu berupa pencabutan  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 54/2015 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya.

Adapun, pencabutan Permendag ini tertuang dalam Permendag No. 17 /2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No.54/2015 rentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendag No 90/2015 tentang Perubahan Atas Permendag No 54/2015 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya.

“Selain untuk meningkatkan efektivitas, pencabutan Permendag ini untuk melaksanakan hasil keputusan rapat koordinasi bidang perekonomian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resminya, Senin (18/3/2019).

Dia melanjutkan, Permendag  tersebut berlaku setelah tujuh hari diundangkan yaitu pada 28 Februari 2019.

Adapun sebelumnya,dalam  Permendag 54/2015 Jo Permendag 90/2015, setiap pelaksanaan ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya, diwajibkan dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor sebelum muat barang.

Verifikasi oleh surveyor meliputi verifikasi administratif dan fisik, penentuan jenis dan spesifikasi teknis, serta kualitas barang melalui analisa di laboratorium.

Selanjutnya untuk ekspor komoditas ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/2019 tentang Ekspor Kelapa Sawit, CPO, Dan Produk Turunannya. PMK ini mulai berlaku tujuh hari sejak diundangkan yaitu pada 1 Maret 2019.(rdh/bc)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar