Regulasi

BPS Upah Nomimal Harian Buruh Tani Naik

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Februari 2019 naik sebesar 0,33 persen dibanding upah buruh tani Januari 2019, yaitu dari Rp 53.604 menjadi Rp 53.781 per hari.

"Sementara upah riil Februari mengalami peningkatan sebesar 0,62 persen dari Januari 2019," demikian data BPS Jumat, 15 Maret 2019.

BPS juga mencatat upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Februari 2019 naik 0,21 persen dibanding upah Januari 2019, yaitu dari Rp 88.442 menjadi Rp 88.628 per hari. 

"Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,29 persen," kata BPS.

Diketahui, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

Adapun upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.(tps)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar