Regulasi

Paripurna Penetapan Ranperda Inhu, Enam Ranperda Disahkan

INHU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Jumat, 8 Maret 2019 menggelar rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2019. 

Sebelum dilakukan penetapan, masing-masing perwakilan panitia khusus (pansus) membacakan hasil pembahasan. Seperti diketahui terdapat empat pansus yang dibentuk oleh DPRD Inhu untuk membahas Ranperda yang diajukan. Sebanyak enam Ranperda yang disahkan dari delapan Ranperda yang diajukan. Sehingga ada satu pansus yang mendapat pembahasan dua Ranperda.

Enam Ranperda yang disahkan tersebut, antara lain Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Inhu tahun 2016-2021, Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Inhu nomor 8 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indra. Kemudian Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Inhu, Miswanto dan didampingi dua orang wakil ketua DPRD Inhu. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal hadir mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. 

Selanjutnya, Ranperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ranperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Ranperda pembentukan lembaga penyiaran radio publik lokal radio Swara Inhu atau Swai FM Kabupaten Inhu.

Usai pembacaan laporan masing-masing perwakilan Pansus, dilanjutkan dengan pengambilan kesepakatan anggota DPRD Inhu yang hadir. Total 26 anggota DPRD Inhu yang hadir menyatakan sepakat pada kesempatan itu. 

Hendrizal pada kesempatan itu menyampaikan ada dua Ranperda yang tidak disahkan, yakni Ranperda tentang Korpri dan Ranperda tentang izin usaha jasa kontruksi. Namun ia juga mengucapkan terimakasih atas disahkannya enam Ranperda tersebut. (dan)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar