Regulasi

Harga Pasar BBN Rp 7.400 per Liter

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Maret 2019. Harga BBN untuk biodiesel ditetapkan sebesar Rp 7.403 per liter dan bioetanol Rp 10.167 per liter.

HIP BBN tersebut untuk dipergunakan dalam pelaksanaan mandatori B20. Ini berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.

"Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Maret 2019," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019.

Agung menambahkan, HIP BBN Biodiesel untuk Maret 2019 ini meningkat dari bulan sebelumnya dengan selisih sebesar Rp 388 per liter. Kenaikan ini dilatarbelakangi oleh naiknya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Januari hingga 14 Februari 2019 yang mencapai Rp 7.101 per kilogram.

Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula harga rata-rata CPO ditambah 100 dolar AS per ton dikali 870 kilogram per meter kubik dan ditambah ongkos angkut. "Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 350 K/12/DJE/2018," jelas Agung.

Sebagai informasi, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian ESDM.(tps)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar