Regulasi

Pemerintah Diminta Bangun Lahan Plasma

JAKARTA-Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)  Mukti Sardjono mengharapkan, pemerintahperlu menyediakan lahan baru kebun plasma sebagai konsekuensi Permentan No. 98 tahun 2013.

Beleid tersebut mengatur. perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) dengan luas 250 hektare atau lebih, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar (perkebunan plasma) paling rendah seluas 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

"Sebenarnya kebijakan 20% itu baru meskipun sebelum dibuat pengusaha ada yang sudah melakukan. Tapi sebelum itu diatur kan tidak ada kewajiban mengalokasikan. Usaha perkebunan tidak mungkin jalan kalau tidak sesuai perundangan [sebelum Permentan ditetapkan]," Rabu, 20 Februari 2019. 

Di sisi lain pelaku usaha, sebutnya, kesulitan kalau harus membuka lahan baru untuk dialokasikan kepada masyarakat. Pasalnya ada kebijakan moratorium yang menahan pembukaan areal baru.

"Mestinya kewajiban itu pemerintah yang sediakan lahan untuk plasma. Ini yang kami harapkan mestinya ada tambahan lahan sehingga pengusaha bisa lakukan ijin itu karena sebelumnya kan tidak ada aturan seperti itu yang baru itu," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian memperingatkan bagi pelaku usaha yang belum mengalokasikan minimal 20% dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Maka akan mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha.(tps)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar