Regulasi

Petinggi Sinar Mas Akui Suap DPRD Kalteng

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA-Tiga petinggi Sinar Mas Grup mengaku bersalah telah menyuap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.Pengakuan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Rabu 13 Februari 2019.

"Saya menyesal dan ini baru pertama kali terjadi," aku Willy Agung Adhipradana. CEO PT Bina Sawit Abadi Pratama (BS AP). anak usaha Sinar Mas Grup.

Dia  mengaku menyuap DPRD setelah media lokal memberitakan soal pencemaran yang dilakukan perusahaannya di Danau Sembuluh. Kabupaten Seruyan.

Willy berdalih pemberian uang kepada anggota Dewan itu semata-mata untuk meluruskan berita mengenai pencemaran itu. Di sisi lain, anggota Komisi B DPRD memaksa untuk bertemu agar tak digelar rapat dengar pendapat (RDP) persoalan pencemaran.

"Saya bilang konferensi pers bersama agar publik tahu masalah sesungguhnya. Lalu menjelang terakhir Pak Borak (Milton) mengatakan, 'saya orang berpengaruh masak Sinarmas tidak pernah sowan kepada saya'," tutur Willy.

Direktur BSAP Eddy Saputra Suradja dan Manager Legal BSAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy mengakui hal sama. Eddy mengakui dirinya menyetujui pemberian uang kepada DPRD.

"Terus terang saya sangat menyesal dengan perbuatan saya ini dan ternyata perbuatan sudah menjadi kasus dan akhirnya merepotkan ," kata dia.

Sementara itu, Dudy menjelaskan, pemberian uang kepada empat anggota DPRD merupakan tindak lanjut atas pertemuan di kantor BSAP di Jakarta.

Menurutnya, Komisi B ingin bertemu direksi BSAP agar persoalan pencemaran Danau Sembuluh tak dibawa ke forum RDP."DPRD Kalteng minta Rp 240 juta agar meluruskan media," kata dia.

Yang minta Sekretars Komisi B Punding LH Bangkaan. Dudy menyampaikan permintaan uang itu ke Willy dan Eddy. "Bukan kapasitas saya untuk menyetujui," kata Dudy.

Ia menyesal ikut menjadi pihak yang menyetujui pemberian uang. "Karena perbuatan saya, merugikan semua pihak." ucapnya.

Dalam perkara ini. KPK menetapkan Ketua Komisi B Borak Milton. Sekretaris Komisi B Punding LH Bangka serta dua anggota Komisi B: Edy Rosada dan Arisavanah. sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan Willy, Eddy dan Dudy sebagai tersangka karena memberikan suap ke anggota dewan.

Seperti dilansir Rakyat Merdeka, perusahaan yang beroperasi sejak 2006 itu belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH). Anak usaha Sinarmas Grup itu juga diduga membuang limbah sawit ke Danau Sembuluh.

Uang suap dicairkan Windy Kurniawan. pegawai BSAP. Lalu diserahkan ke admin Tirra Anastasia Kemur atas perintah Dudy. Tirra terbang ke Jakarta untuk menyerahkan uang ke Edy Rosada. Kedua bertemu di food court Sarinah. Tirra menyerahkan uang Rp 240 juta yang dibawa dengan tas jinjing hitam di tempat ini. Sesaat kemudian ia dicokok KPK.(Tps)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar