Lingkungan

DLH Inhu: PT KAS Langgar Undang-undang Tentang Limbah

lokasi pabrikan PT KAS di Kuala Cenaku

INHU- Dari data yang diterima Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu, PT Kharisma Agro Sejahtera (KAS) yang berada di Kecamatan Batang Cinaku, tidak pernah melaporkan perkembangan pengendalian dan pembuangan limbah cair.

Padahal, jika mengacu kepada Undang-undang nomor 32 tahun 2009tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusahaan harus melaporkan perkembangan pengelolaan limbah mereka kepada pemerintah. Pada Pasal 68, Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memberikan informasi yang terkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu.

Pimpinan PT KAS, Dedi yang dimintai tanggapannya terhadap hal ini, enggan memberikan keterangan. Sementara itu,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu, Ir. Selamet MM, mengaku kesal dengan tingkah perusahaan yang tidak melaporkan perkembangan pengelolaan limbahnya kepada DLH. Padahal, itu adalah kewajiban yang dipatuhi perusahaan tersebut.

"PT KAS sama sekali tidak pernah melaporkan pengelolaan limbah cair ke DLH di tahun 2018", ujarnya.

Dikatakan Selamet, apabila perusahaan tidak pernah membuat laporan tentang pengelolaan lingkungan hidup yang berkaitan dengan limbah cair, Komisi ISPO harus meninjau kembali sertifikat ISPO perusahaan tersebut. Karena hal ini merupakan salah satu indikator penilaian mendapatkan Proper dan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System .(dan)

 

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar