Regulasi

Terkait Dugaan Korupsi Bengkalis, KPK Panggil Keponakan Jusuf Kalla

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA- Mendalami penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, tahun Anggaran 2013-2015, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil M Subhan Aksa, Direktur Utama Bosowa Maros. Untuk diketahui, Subhan Aksa adalah keponakan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.

 

Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat, 8 Januari 2019 di Jakarta. "Penyidik hari ini dijadwalkan memanggil Direktur Utama Bosowa Maros M Subhan Aksa sebagai saksi untuk tersangka HOS" ujar Febri

Dalam kasus ini, dikutip dari Antara, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS).

Selain itu, KPK pada Jumat juga memanggil Hobby Siregar untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK telah menetapkan dua tersangka itu pada 11 Agustus 2017.

M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(rd)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar