Lingkungan

Batin Suku Anak Talang Perjuangkan Tanah Ulayat ke Pemkab Inhu

INHU- Batin Alim, Hendri Alfian bersama masyarakat adat Talang Mamak Desa Alim Kecamatan Batang Cinaku mendatangi kantor Bupati Indragiri Hulu guna mengantar surat pengajuan inventrisasi dan verifikasi tanah ulayat adat. Dengan tujuan agar tanah ulayat dilepas dari kawasan hutan.

Surat pengajuan itu diserahkan ke Bagian Umum Setdakab Inhu, Seni 28 Januari 2019. Hendri Alfian saat ditemui SawitPlus.co mengatakan, " Pengajuan inventarisasi dan verifikasi tanah ulayat ini dari Perpres 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan dan Permenko Ekonomi nomor 3 tahun 2018," katanya.

Dikatakanya, fakta- fakta di lapangan juga memperkuat alasan pengajuan tersebut. Pasalnya wilayah Alim yang luasnya mencapai 16.625 hektar masuk dalam wilayah Kerajaan Indragiri.

"Di tempat kami bisa ditemukan tanaman-tanaman tua, makam-makam tua, serta adat Desa Alim masih jelas dan bisa dilihat masih ada Batin dan Penghulu Mudo serta tokoh lainnya," kata Hendri Alfian.

Sementara itu, wilayah Desa Alim saat ini termasuk ke dalam wilayah Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Oleh karena itu, masyarakat Desa Alim mengajukan surat tersebut agar mendapat pelepasan sebagai bentuk pengakuan terhadap masyarakat adat di Desa Alim.

"Kita memasukan surat pengajuan inventarisasi dan verifikasi ini kepada Bupati karena sesuai dengan Permenko Ekonomi nomor 3 tahun 2018. Kita berharap Bupati Inhu mendukung dan memberikan rekomendasi itu," pungkas Hendri. (dan)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar