Regulasi

KLHK-BPS Sediakan Data Kehutanan

JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dalam bidang penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data dan informasi Statistik LHK.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman yang penandatanganannya dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dengan Kepala BPS Suhariyanto dengan disaksikan oleh Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Representatif FAO untuk Indonesia, pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) Kementerian LHK dan BPS.

Menteri Siti menyampaikan, Kementerian LHK menghadapi tantangan pengawasan, pengendalian perizinan, redistribusi alokasi, dan bahkan penegakan hukum. Di sisi lain, banyak hal positif juga yang telah dirasakan seperti misalnya penguatan alokasi akses hutan yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

 "Semua ini harus dapat diukur dan diberikan metode dalam sentuhan statistik," ungkap Menteri Siti seperti dilansir situs resmi Kementerian LHK, Selasa, 22 Januari 2019.

Menteri Siti menjelaskan nilai penting dari kerja ama Kementerian LHK dan BPS dalam penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data dan informasi statistik LHK. Pertama, subjek lingkungan tidak selalu dapat dilihat hasilnya secara kasat mata. Metode statistik nonparametrik dapat mengukur nilai intangible tersebut.

"Program Perhutanan Sosial dapat memberikan dampak signifikan terhadap kelestarian lingkungan hidup namun juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan ekonomi dan sosial bagi desa di dalam dan sekitar hutan. Secara statistik kita akan mengukur kontribusinya kepada pencapaian Program Prioritas Nasional," ujar Menteri Siti.

Kedua, kerja sama tersebut menjadi langkah korektif pemerintah untuk mendapatkan rekognisi yang tepat di dalam pendataan dan record statistik Indonesia. Dengan begitu, menjadi jelas mengapa Indonesia menjaga hutan dan apa arti ekonomis hutan.

Banyak hasil-hasil hutan baik kayu maupun nonkayu yang selama ini masih dianggap sebagai potensi, namun sebenarnya sudah terbukti memberikan kontribusi pembangunan yang signifikan. "Berbagai aktivitas hutan sosial ini perlu kita masukkan kepada koridor formal kegiatan ekonomi nasional," ungkap Menteri Siti.(tps)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar