Regulasi

PKS Diingatkan Patuhi Keputusan Soal Harga TBS

surat keputusan tentang harga TBS di Sumatera Utara.

MEDAN-Para petani sawit di berbagai kabupaten di Provinsi Sumatera Utara berharap agar pabrik kelapa sawit (PKS) di daerah mereka mau mematuhi ketetapan harga tandan buah segar (TBS) yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumut.
.
"Di kawasan Natal, Kabupaten Mandailing Natal atau Madina ada saja PKS yang tidak menerapkan harga TBS yang telah diputuskan oleh tim dari Disbun Sumut," kata salah seorang petani sawit kepada SawitPlus.co, Jumat, 4 Januari 2019.

Petani sawit lainnya pun turut menimpali. Kata dia, di Kabupaten Labuhanbatu Utara atau Labura dan sejumlah kabupaten lainnya juga demikian.  

"Tak sesuai harga TBS dari PKS dengan yang ditetapkan Disbun Sumut. Ada yang PKS yang bikin harga TBS petanibRp 1195 per kilogram," ujar petani itu.

Informasi yang diterima SawitPlus.co, Kelompok Kerja Teknis Tim Perumus Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Petani Provinsi Sumatera Utara yang diketuai Prof Dr Ir Ponten M Naibaho telah mengeluarkan harga pembelian TBS petani sawit untuk periode tanggal 4-8 Januari 2019.

Keputusan itu telah disetujui dan ditandatangani oleh Ir Herawati NM MA selaku Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa sawit umur tanaman 3 tahun harga TBS-nya adalah Rp 1.158,47, usia  4 tahun Rp 1.267,38. Daftar harga TBS tersebut dapat dilihat dari foto.yang ditayangkan SAWITPLUS.CO. (hen)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar