Regulasi

Kapolres Katakan Bakar Lahan Akan Dipidana

INHU- AKBP Dasmin Ginting Kapolres Indragiri Hulu menghimbau ke masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan disaat membuka lahan, apabila ditemui titik api yang memenuhi kategori anggota personilnya tidak akan segan- segan menindak para pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan ( Karhutla ).

"Saya tidak akan segan - segan memberikan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran Hutan dan Lahan sesuai Undang- Undang yang berlaku, para pelaku yang masih ingin mencoba menggarap lahan dengan cara membakar akan ditindak tegas", ucap Kapolres Inhu.

Ancaman pidana bagi pelaku pembakaran Hutan Dan lahan yaitu, Undang Undang Nomor  41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf d. Setiap orang dilarang membakar hutan, dengan pidana pasal 78 ayat (3) yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 M.

Selain itu juga, akan diterapkan dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Pasal 56 : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Dan pidananya dengan pasal 108, setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 M.

Selanjutnya, Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 69 setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, pidana sesuai Pasal 108 yaitu. Setiap orang yang melakukan pembakaran
lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00  dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.

Kapolres Inhu melalui Paur Humas ( Misran ) menerangkan bahwasanya pihak Polres Inhu terus melaksanakan Giat Patroli kedaerah rawan terjadi Kebakaran Hutan Dan lahan ( Karhutla ), selain itu juga Bhabinkamtibmas dan Satbinmas terus melakukan penyuluhan kelapangan, ucapnya.

Penyuluhan tersebut meliputi tentang sanksi kepada masyrakat maupun korporasi yg masih berani melakukan pembakaran Lahan Dan hutan, " SILAHKAN PILIH YANG MANA JIKA MASIH MAU MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN", tutupnya. dan


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar