Industri

Gandeng KLHK dan BPN, Kementan Data Sawit Terbaru di Indonesia

hamparan perkebunan kelapa sawit

JAKARTA-Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang mengakui salah satu kesulitan pada sektor sawit adalah persoalan data. Berangkat dari kondisi inilah, Kementan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusun pendataan baru untuk sawit di Indonesia.

"Harapan kami harus hitam putih, waktu secepatnya jangan ada lahan atau area kebun kelapa sawit yang kelabu dari sisi kawasan. Harus clear," ujarnya.

Sedangkan, sejauh ini potensi pajak dari sektor kelapa sawit dianggap masih sangat besar. Sayangnya, data perusahaan maupun pengusaha sawit masih belum semuanya terhimpun dengan baik. '

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menyebutkn saat ini rasio pajak industri sawit baru 6-7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan rasio pajak secara nasional yang sekitar 11-12 persen terhadap PDB.

"Sawit ini masih di bawah yang seharusnya, tax ratio sawit baru 6-7 persen. Tax ratio kita secara umum saja sudah lebih rendah, ini sumber daya alamnya, industri sawit masih lebih rendah lagi," ujar Yon dalam diskusi sawit di Hotel Aone Jakarta, Rabu (19/12).

Menurut dia, pajak sumber daya alam memang sebenarnya memiliki rasio pajak yang lebih rendah dari sektor lainnya. Namun kata Yon, otoritas pajak masih sulit untuk mengetahui data riil pelaku usaha atau wajib pajak di sektor sawit.

"Kalau kami ditanya berapa sih sekarang jumlah wajib pajak sawit? Kami enggak bisa jawab. Di data Ditjen Pajak hanya ada data wajib pajak yang mengaku dia pelaku sawit. Kita kan pajak ini self assessment, hitung sendiri, lapor sendiri, Ditjen Pajak tinggal periksa ini bener enggak?" katanya.
Yon pun mengakui, sulitnya mendapat data dari sektor sawit ini juga menjadi tantangan Ditjen Pajak untuk memungut pajak di sektor ini. Menurut dia, di sawit belum ada sistem clean and clear seperti yang dilakukan di sektor pertambangan.

"Kalau pertambangan kami tahu, batu bara misalnya, kami tinggal cek yang statusnya sudah clean and clear di Kementerian ESDM, kemudian kami matching-kan dengan data kami. Kalau di sawit saya rasa belum ada," jelasnya.(*/rd)  

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar