Ekonomi

Khawatir Pabrik Rokok Tutup, Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai Rokok

ilustrasi rokok

JAKARTA- Kondisi industri rokok yang terus menurun, salah satu alasan pemerintah membatalkan kenaikan cukai rokok. Keputusan membatalkan tarif cukai ini juga sudah bulat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani aturan.

Aturan yang melandasi batalnya kenaikan cukai rokok tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK 010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK 010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.(*/rd)

 

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar