Regulasi

Pengrusakan Atribut Demokrat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo bersama jajaran

PEKANBARU–Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo menyatakan saat ini sudah 3 orang ditetapkan sebagai tersengka dalam kasus pengrusakan atribut partai di Jalan Sudirman, Sabtu, 15 Desember yang lalu.  

"Dari dua tempat kejadian perkara kita sudah tetapkan tiga tersangka yakni HS di Jalan Sudirman, lalu KS dan MB di Tenayan Raya," kata Kapolda Riau dalam press conference di Mapolda Riau, Senin, 17 Desember 2018.

Lebih lanjut kata dia Polresta Pekanbaru juga sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka karena ancaman pidana lima tahun. Penyelidikan juga terus dilakukan melalui pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain dan ada buronan untuk kasus di jalan Sudirman.

"Sudah saya perintahkan kepada penyidik untuk obyektivitas agar segera dilimpahkan ke penuntut umum. Cepat kita bekerja dengan harapan kasus seperti ini tidak berulang lagi di Pekanbaru," sambungnya

Sebelumnya, pasca terjadinya pengrusakan atribut Partai Demokrat menimbulkan kegaduhan.Bahkan perang urat syarafpun terjadi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai pihak merasa tertuduh tidak terima dan mengaku atribut partainya juga dirusak.

PDIP menyatakan seharusnya Demokrat menyerahkan hal tersebut ke polisi. Kemudian Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menjawab pihaknya menunggu tindaklanjut kepolisian.(bayu)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar