Regulasi

Polisi Ringkus Pengedar Bibit Kelapa Sawit Ilegal

KALTIM- Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim di dampingi pejabat UPTD Perbenihan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan AR, pelaku pengedar bibit kelapa sawit ilegal yang tidak disertifikasi pemerintah. Pria berinisial AR ini adalah warga jalan Poros Samarinda-Bontang RT 02 Desa Tanah Datar Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari keterangan yang diperoleh SAWITPLUS.CO, Selasa, 11 Desember, disebutkan kalau Dir Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto SH M.Si didampingi Kasubdit 1 Indagsi AKBP Seber R Kombong SH mengungkapkan AR diamankan beberapa waktu yang lalu.

Pelaku diduga melanggar tindak pidana pengedaran benih kelapa sawit yang varietasnya tidak dilepas oleh pemerintah. "Atau benih kelapa sawit yang tidak sesuai dengan label," ujarnya.

Lanjutnya, benih kelapa sawit yang tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan undang-undang telah di jelaskan dalam pasal pasal 60 ayat 1 huruf b jo pasal 12 ayat 2 atau pasal 60 ayat 1 huruf c jo pasal 13 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.

"Atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata Budi Suryanto.

Ia menambahkan, saat pelaku diringkus, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan barang bukti berupa benih kelapa sawit ilegal yang siap edar dengan jumlah sekitar 20 ribu batang. "Saat ini terduga pelaku sudah dibawa penyidik subdit 1 ke Mapolda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Budi Suryanto. (hen)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar